KOTIM, BeritaBhayangkara.com – Pemuda lulusan SD yang berinisial MK (34) tidak dapat berkata apa – apa ketika aparat penegak hukum dari Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 35 RT. 20 RW. 007 Desa Cempaga Mulia Barat Kecamatan Cempaga, Minggu (23/02/2020).
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., membenarkan penindakan yang dilakukannya tersebut.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini sebenarnya bermodalkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami. Berdasarkan laporan yang kami terima tersebut, kami pun bergerak cepat guna memberantas peredaran barang haram ini,” ungkapnya.
Benar saja, ketika aparat penegak hukum ini melakukan penggeledahan yang juga didampingi Ketua RT setempat, pihaknya menemukan sabu di lantai dapur rumah pelaku.
“Dirumah MK ini, kami mengamankan satu paket seberat 0,51 gram sabu, satu unit timbangan digital merk HWH beserta barang bukti lainnya,” tambahnya.
Atas ditemukannya barang haram tersebut, MK kemudian dibawa ke Mapolsek Cempaga untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, Polsek Cempaga akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami dari Polsek Cempaga tetap mengimbau kepada masyarakat untuk segera memberikan laporan terkait kasus yang dapat mengganggu Kamtibmas. Insya Allah, kami akan merespon semua laporan yang disampaikan,” pungkasnya.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng