PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial RS (41) karena kedapatan memiliki dua paket barang yang diduga Narkotika jenis sabu, pada Senin (24/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba disebuah barak di bilangan Jl. Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat 0,65 gram, selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera diamankan di Mako Polresta Palangka Raya guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng