SIDOARJO, BeritaBhayangkara.com – Pelaku pembunuhan sadis terhadap Sa’dullah, nelayan yang kemarin pada tanggal 23/2/2020 ditemukan tewas bersimbah darah di TPI Tambak Oso, Waru, Kabupaten Sidoarjo tak sampai 24 jam berhasil ditangkap tim buser Polsek Waru dan unit resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku, dan tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku bernama Nito, 49 tahun, di kawasan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, saat hendak melarikan diri ke Sumberbaru, Jember.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M Anggi Naulifar Siregar kepada wartawan mengatakan, antara tersangka dan korban sebenarnya tidak mengenal. Korban bekerja sebagai nelayan sedangkan tersangka bekerja sebagai buruh tebang tebu.
Katanya, Nito marah kepada korban karena diejek. Korban mengatakan bahwa Nito berpotongan seperti pencuri. “Sempat terjadi cekcok, Nito yang tak terima dengan perkataan korban, pulang dan mengambil celurit,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Anggi Naulifar Siregar.
Setelah kembali ke TPI, celurit itu diayunkannya sebanyak tiga kali ke tubuh korban hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan terhadap Sa’dullah, warga Lekok, Pasuruan tersebut ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya, Minggu (23/2/2020). Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Waru Kompol Saibani mengatakan, korban dan seorang nelayan cekcok mulut. Dari cekcok itu, pelaku tersebut terlihat marah. Selang kemudian, ia meninggalkan korban dan kembali dengan membawa celurit.
Dengan celurit yang dibawa, pelaku membacok beberapa bagian tubuh korban. Ada luka di leher bagian kiri, punggung, dan pantat korban. “Korban ditemukan warga sudah dalam keadaaan meninggal dunia di lokasi kejadian,” terangnya.
Setelah melihat korbannya terkapar penuh darah, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Warga yang melihat kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Waru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” ujar Kapolsek.
(Didik)