KALTENG, BeritaBhayangkara.com – Polsek Kapuas Tengah meringkus pelaku penganiyaan di mess estate waterfull PT. Kapuas Maju Jaya Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (29/2/2020) siang.
Pelaku Marselus (23) warga Desa Tamiang Kec. Bulik Kab. Lamandau, Kalteng yang sekarang tinggal di mess estate waterfull diduga menganiaya korban Yarobeam (45), Jumat (28/2/2020).
Saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2020) siang, Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno membenarkan kejadian tersebut
‘Ya benar, kami mengamankan Marselius karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Yerobeam. Awalnya korban mendengar keributan di depan rumah/mess lalu korban keluar dan melihat pelaku dan saudara Dexi cekcok adu mulut,” terang Kapolsek.
Korban berniat melerai, namun pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban, dan akibat tusukan tersebut korban mengalami luka dibagian perut samping kanan akibat senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut korban langsung dibawa kerumah Sakit umum Kab. Gunung Mas.
Adapun barang bukti yang diamankan anggota Polsek Kapuas Tengah yaitu satu bilah senjata tajam jenis keris panjang besi 17,5 dengan gagang dan kompang tersebut dari kayu warna coklat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek.
(Maradona)