KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan XTC, Rabu (11/3/2020) pukul 09.00 wita. 22.705 Gram Sabu dan 13 Butir (4,55 Gram) XTC yang merupakan Jaringan Internasional (Malaysia – Kaltara – Kalsel).
Dipimpin Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. Konferensi Pers dan Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lobby Mapolda Kalsel dengan dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin, M.H., Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K., beserta Pejabat Utama Polda Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kajati Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, dan Kepala Bea Cukai Kalbagsel.
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih serta memberikan penghargaan kepada Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas kerja dahsyatnya yang telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti Sabu 22.705 Gram (22,7 Kg) dan XTC 13 Butir (4,55 Gram).
“Ini bukan barang yang sedikit tapi dampaknya ribuan warga Banua bisa menjadi terpapar sebagaimana kita ketahui bahwa Narkoba menjadi musuh nyata bagi kita semua karena berada di dalam kegelapan sehingga tekat aparat baik Pemerintah Provinsi, Kepolisian beserta seluruh jajaran Forkopimda dan masyarakat hingga para Alim Ulama dan Tokoh Agama bersama-sama melawan dan memerangi kejahatan Narkoba yang ada di Bumi Lambung Mangkurat ini,” ucap Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel.
Lanjut Paman Birin (sapaan akrabnya), keberhasilan Polda Kalsel hari ini juga adalah keberhasilan seluruh masyarakat yang tidak tinggal diam dan selalu bergerak dengan semangat berpartisipasi membumihanguskan Narkoba di Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan.
“Mari kita bersama-sama membulatkan tekad semua untuk membumihanguskan yang namanya Narkoba dengan terus memburu yang namanya penyalahgunaan Narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Paman Birin.
Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mengatakan Pengungkapan 22,7 Kg Sabu dan 13 Butir XTC ini merupakan pengembangan kasus dari Operasi Antik Intan 2020 Jaringan LP Teluk Dalam Banjarmasin.
Barang bukti Narkoba ini diamankan dari pengembangan kasus oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mengungkap 2 kasus Narkoba Jaringan Internasional dengan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni A alias Aman (23), P alias Yudi (26), dan S.S. alias Subur (25).
“Para tersangka ini ditangkap di lokasi Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Keluarahan Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada hari Jumat 6 Maret 2020,” tutur Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, SIK.
(damar)