KOTIM, BeritaBhayangkara.com – Pria paruh baya berinisial IN (50) tidak dapat berkata apa – apa setelah petugas dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polsek Cempaga melakukan penggeledahan badan terhadap dirinya yang menemukan paket sabu seberat 0,43 gram dirumahnya Desa Patai Kecamatan Cempaga, Jum’at (13/03/2020) lalu.
“Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku. Bermodalkan sedikit informasi tersebut, kami dari Polsek Cempaga bergerak cepat ke TKP,” ungkap Kapolsek Iptu Dwi Susanto, Sabtu (14/03/2020) sore.
Tidak ingin buruannya menghilang, terang Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku. Benar saja, dari penggeladahan badan yang disaksikan Ketua RT 005 aparat keamanan ini berhasil menemukan satu paket barang haram berupa sabu seberat 0,43 gram.
“Terhadap kasus ini, pelaku akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolsek.
Dengan terungkapnyas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Cempaga untuk segera memberikan laporan kepihak berwajib guna menjaga stabilitas Kamtibmas tetap aman dan terkendali.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng