KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar peredaran gelap Narkoba selama bulan Januari s/d Maret 2020. Dalam kurun waktu itu, Polisi telah mengamankan sebanyak 8 tersangka dengan berbagai peran seperti pengedar dan pengguna.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. saat memimpin kegiatan Konferensi Press, Senin (30/3/2020) mengatakan, bahwa dari 8 kasus tersebut, 8 orang tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.
“Ini semua merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kobar, dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti Shabu dengan total berat kotor keseluruhan sebanyak 144,41 Gram,” ungkap Dharma.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan kali ini, kami meminta dan mengajak kepada semua pihak untuk ikut serta membantu memberi informasi memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kobar karena semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam pemberantasan Narkoba maka akan semakin mempersempit ruang gerak para penyalahguna Narkoba,” jelas Kapolres.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng