GUMAS, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap dua budak sabu yakni BG (35) dan DU (31), pada hari Senin, 31 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Gumas AKBP Rudi asriman, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, S.H.pada Jumat (03/04/2020). Penangkapan terhadap kedua pelaku bandar narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gumas di Jalan Tewah – Kurun tepatnya simpang tiga Pasir Putih Kec. Tewah, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 8 (Delapan) plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Dengan total Berat Kotor/Bruto Gram 40,36 (Empat puluh koma tiga puluh enam) Gram, 1 (satu) buah HP warna Hitam Coklat Merk VIVO beserta Sim Card, serta satu unit sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam.
Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, S.H. menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Tewah – Kurun tepatnya simpang tiga Pasir Putih Kec. Tewah.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan dan mencurigai sdra. BG (35)yang diantar oleh sdra. DU (31) menggunakan Sepeda Motor merk Honda CRF 150L, saat dilakukan penggeledahan, di temukan 8 (Delapan) plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pelaku mengakui barang tersebut adalah milik pelaku.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolres Gumas guna proses serta penyidikan lebih lanjut.” ucap Kasat Narkoba.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng