BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka tindak pidana peredaran narkoba jenis Sabu. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.
Dalam keterangannya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka SI alias CO (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka SI, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.
“Tersangka SI mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020) saat menggelar konferensi pers.
Untuk aksinya, lanjut Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp.10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019, dan tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020
Di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa keberhasilan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang
“Atas perbuatannya tersangka SI Alias CO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujar Edy Sumardi
Terakhir Edy Sumardi mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Edy sumardi menegaskan, pihak Kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
(Damar)