KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Virus Corona seakan tak membuat para pelaku kriminal berhenti melakukan aksinya. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil menemukan dalam sebuah sekring lampu narkotika jenis sabu pada Senin (6/4/2020) pukul 10.00 WIB.
“Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka inisial AC (35). Dimana saat penggeledahan disimpan oleh pelaku didalam sebuah sekring lampu dan selembar kertas nota,” beber IPDA Juan saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2020) pagi.
Pihaknya kemudian langsung menggiring pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang warna hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng