BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku diketahui berinisial JY (23) dan YH (30) berhasil ditangkap di lokasi rumah kontrakan daerah Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada Jum’at (12/3/2020) yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media melalui keterangannya, Kamis (09/04/2020). Dia menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM yang kerap melakukan perbuatannya diberbagai tempat Gerai ATM BRI di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kedua pelaku mengakui sudah 12 kali melakukan aksinya di beberapa tempat, diantaranya Gerai ATM supermarket Giant Cikupa, Citra Raya, Bitung, Karawaci, Balaraja, Tigaraksa, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan dimana hasil dari pencurian tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya dan membeli kendaraan sepeda motor,” ujar Ade Ary Syam.
Dari tangan pelaku, kata Ade Ary Syam pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM, puluhan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, batang gergaji besi yang sudah dimodifikasi, puluhan batang Cotton Bath, isolasi, gunting, jaket Grab, topi, 2 Unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada Personel Satreskrim Polresta Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menambahkan bahwa keberhasilan yang diraih oleh jajaran satreskrim Polresta Tangerang dalam pengungkapan kasus, yang sangat meresahkan masyarakat tersebut merupakan penjabaran dari program prioritas Kapolri tentang pemantapan harkamtibmas dan penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Terakhir, Edy Sumardi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan ketika hendak bertransaksi di gerai ATM. “Jangan mudah percaya kepada orang lain yang berpura-pura akan menolong atau membantu ketika masyarakat atau nasabah mengalami kendala saat hendak bertransaksi di ATM, hubungi pihak keamanan setempat serta Call center yang dapat dipercaya,” tegas Edy Sumardi.
(Damar)