banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Tangkap Pembobol Gudang Dinkes, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Motif Pelaku

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan

PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Kabagops dan Kasatreskrim menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mapolresta, Minggu (14/02/2020).

Kepada awak media, Kapolresta menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pembobolan Ruang Instalasi (Gudang) Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di bilangan Jl. Yos Sudarso No 09 Kota Palangka Raya.

Pelaku berinisal DP (28) warga Jl. Jati Raya III Kota Palangka Raya merupakan tenaga kontrak yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning services di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolresta menuturkan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan kunci pas 10″ untuk melonggarkan baut gagang pintu harmonika.Sselanjutnya pelaku mengambil APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19 yang ada di mobil pickup berjarak 10 m dari pintu masuk Dinkes. Kemudian mengenakannya sebelum naik ke lantai atas ruangan yang terhubung dengan gudang kantor.

“Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, pelaku mengambil tiga kardus masker bedah dan dua kotak masker N95. Kemudian menyembunyikannya di belakang Ruang Malaria dan menutupinya dengan terpal bekas yang kebetulan ada di lokasi,” beber Jaladri.

Saat tengah melakukan aksinya, pelaku juga sempat mencabut kabel receiver CCTV yang ada di ruangan tersebut. Setelah berhasil mengambil barang curiannya, pelaku juga kembali mengencangkan baut gagang pintu harmonika seperti semula.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :satu buah kunci pas 10″, dua kardus masker bedah merk fresh air, stick banner, dua kotak masker N95 dan satu kardus masker merk Nosh.

“Menurut pengakuan tersangka, rencananya barang curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng