banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Sukamara Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T memimpin pelaksanaan press release tindak pidana pembunuhan di mapolres Sukamara

SUKAMARA, BeritaBhayangkara.com – Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T memimpin pelaksanaan press release tindak pidana pembunuhan di mapolres Sukamara, Rabu (15/04/2020).

Pada awalnya tersangka Yokobus dan korban Yulius Berek bersama mengendarai kendaraan bermotor dari rumah korban menuju ke warung bu iis dan berjumpa dengan teman-temannya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sdr. Deni, sdr. Roban, sdr. Rio, sdr. Okto dan sdr. Matinus yang sedang minum alkohol jenis arak putih depan warung bu iis di Kecamatan Permata Kecubung.

Setelah itu korban minum bersama dan memberikan segelas berisikan alkohol kepada temannya sdr. Deni tapi tidak segera diminum oleh sdr. Deni dan korban Yulius Berek tidak terima dan emosi di lokasi pembunuhan sempat terjadi perselisihan antara korban dengan teman korban, dan korban bersikukuh untuk meminta uang yang telah dibelikan minuman untuk dikembalikan.

Tersangka Yokobus tidak terima lalu menusukan pisau sebanyak dua kali ke pinggang korban dan melariakan diri, kemudian tersangka Ordianus mengambil batu berukuran cukup besar yang berada di TKP dan melemparkannya ke bagian belakang kepala korban, saat itu tersangka klementus mencabut pisau yg ada di pinggang sebelah kiri dan menusukkan kembali ke pangkal tangan kanan dan menginjak punggung korban, Jelas Kapolres Sukamara kepada awak media.

Kurang dari 24 jam personel berhasil mengamankan tiga tersangka pembunuhan dengan gabungan personel dari satuan reskrim Polsek Permata Kecubung dan satreskrim Polres Sukamara serta satreskrim Polres Lamandau.

Tersangka telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sukamara di jerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara, Tutupnya.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng