JAMBI, BeritaBhayangkara.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh didampingi anggota kepolisian melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Sungai Penuh pada Rabu (22/04/2020) sekira pukul 09.30 s/d 12.00 Wib.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas beberapa dugaan penyimpangan hukum yang terindikasi korupsi terjadi dibawah kepemimpinan Sdr. Nasrun (Kadis) dalam periode 2017 hingga saat ini. Sudah bukan menjadi rahasia umum pula bagi masyarakat Kota Sungai Penuh terkait banyaknya laporan pengaduan dugaan penyimpangan di kantor ini.
Secara gamblang, pihak Kejari Sungai Penuh belum bisa menjelaskan terkait dokumen-dokumen yang disita sebanyak empat karung dalam penggeledahan tersebut. Namun kepada awak media, Penyidik hanya menyampaikan bahwa dokumen yang disita sebagai berkas tambahan atas penyimpangan kegiatan yang diduga melanggar hukum selama empat tahun kepemimpinan Sdr. Nasrun.
Sementara itu, Romi Arizyanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari Sungai Penuh hingga hari ini, Kamis (23/04/20) belum bisa dikonfirmasi saat crew Beritabhayangkara.com ke kantornya, guna memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh anak buahnya kemarin.
Dari hasil penelusuran tim, selama beberapa bulan terakhir, aroma dugaan korupsi yang berujung terhadap dugaan kerugian keuangan negara di kantor Disperkim Kota Sungai Penuh sudah mulai muncul ke permukaan.
Mulai dari dugaan banyaknya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif selama kurun waktu tiga tahun terakhir, hingga beberapa kegiatan dinas yang dikelola secara pribadi oleh Kadis tanpa melibatkan pejabat yang telah ditunjuk.
Ibarat pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua”. Begitu pula dari serangkaian kegiatan yang diduga tidak melibatkan tim dan jajaran di bawahnya. Sang Kadis Nasrun harus secara jantan mempertanggungjawabkan amanat yang telah dipercayakan kepadanya. Mengingat tidak sedikit siklus anggaran yang telah dikucurkan selama masa kepemimpinannya, baik dari APBD maupun yang bersumber dari dana APBN Pusat.
Di tempat terpisah, Aktifis Anti Korupsi, Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kerinci, N. Pratama mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejari Sungai Penuh dibawah pimpinan Romy Arizyanto ini patut diapresiasi dan merupakan upaya serius dalam hal pencegahan serta pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di daerahnya. Mengingat Kepala Kejari adalah putra daerah Sungai Penuh, jadi masyarakat Kota Sungai Penuh juga sepenuhnya akan sangat mendukung segala upaya penegakan hukum yang transparan, sebagai pembelajaran bagi oknum-oknum koruptor lain di daerah ini yang mungkin belum tersentuh,” ungkap N. Pratama. Semoga saja! (NP)