KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Polsek Pangkalan Lada jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit, pada Kamis (23/4/2020).
Para pelaku yakni EJ (43), JP (21) keduanya warga Desa Runtu, Kec. Pangkalan Lada dan IS (39) warga Base Camp PT. GSIP-AMR Desa Pandu Senjaya, Kec. Pangkalan Lada.
Ketiga pria itu nekat mencuri sawit milik PT. Astra GSIP yang berada di Desa Pandu Senjaya Rt.25, Rw.26 Kec.Pangkalan Lada, Kab.Kobar, Prop.Kalteng.
Berdasarkan keterangan pelapor, aksi pelaku diketahui oleh security perusahaan saat tengah melaksanakan patroli di kebun sawit. Kemudian mendapati satu unit pick up penuh dengan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh salah seorang pelaku hendak keluar area kebun.
“Saat diinterogasi ketiganya mengaku bahwa nekat mencuri sawit di perusahaan yang mana uangnya akan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, Jumat (24/4/2020) siang.
Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Toyota Kijang warna hitam dengan nomor KH 8593 P yang bermuatan kelapa sawit seberat 3,5 ton serta tiga buah tojok (alat pengangkut sawit) terbuat dari besi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diamankan Polsek Pangkalan Lada. “Kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng