KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Seorang pemuda berinisial JA (21), warga Jalan HM Rafii, BTN Bringin Rindang, Gang Jambu, Desa Pasir Panjang, Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan anggota Polsek Arut Selatan (Arsel), Selasa (12/5/2020) malam.
Dia ditangkap karena mengamuk membawa senjata tajam jenis pedang dan pisau saat ditegur petugas jaga pos Covid 19 di BTN Beringin Rindang, dan tidak mau membuka helm di pos pemeriksaan.
Kapolres Kobar melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat. Usai menerima laporan ini, pihaknya langsung menuju tempat kejadian, di Jalan HM Rafii tepatnya di pos jaga Covid 19.
“Dari keterangan petugas, kejadian ini berawal saat pelaku ini melintasi pos kemudian oleh petugas diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat hendak diperiksa JA tidak mau membuka kaca helm yang dipakainya. Kemudian terjadi adu argumentasi antara JA dan petugas jaga pos,” ungkap Kapolsek, Kamis (14/5/2020) siang.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, JA tidak terima selanjutnya pulang ke rumah untuk mengambil sajam jenis samurai dan pisau kemudian embali lagi menuju ke Pos Covid 19, dengan maksud hendak membuat perhitungan. Saat itu petugas jaga kemudian melaporkan kejadian, sehingga anggota cepat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Dari lokasi ini, kita berhasil mengamankan barang bukti sajam jenis samurai dan pisau. Setelah itu pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Arsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dnegan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng