PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Di tengah pandemi Covid -19 (Corona), tiga orang pemuda warga Timbulun, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) nekat jual beli narkoba jenis sabu. Akibat dari perbuatannya, kini ketiga orang pelaku tersebut yang diketahui berinisial KA (25) dan NS (27), RS (27) berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan di dua tempat lokasi berbeda.
Saat dikonfirmasi Selasa (12/05/2020), Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval.S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga, bahwa pelaku inisial KA (25) warga Lansano, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan diduga sering jual beli narkoba jenis sabu.
“Dari informasi warga tersebut, kita langsung turunkan anggota dan berpura-pura memesan sabu. Alhasil, pelaku berinisial KA menyanggupi transaksi pembelian sabu,” kata AKP Hidup Mulia.
Setelah dua puluh menit kemudian, pelaku inisial KA datang ke lokasi yang telah ditentukan dengan membawa pesanan sabu. Seketika melihat pelaku KA, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan langsung melakukan pengepungan, hingga berhasil membekuknya tanpa perlawanan.
Di tempat berbeda, usai mendapatkan informasi dari warga, diketahui di rumah RD (27) warga Timbulun, Kecamatan Sutera sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Tak menunggu lama, AKP Hidup Mulia langsung menerjunkan personil untuk menyisir lokasi tersebut.
“Dari hasil informasi warga tersebut, benar adanya di dalam rumah RD sedang memakai sabu bersama temanya AS (27),” tegas Kasat Narkoba.
Dari tangan pelaku, kita berhasil mendapatkan barang bukti 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu. Guna penyidikan lebih lanjut, tiga orang pelaku telah diamankan di Markas Polres Pesisir Selatan guna pengembangan lebih lanjut, tutur Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia.
(Mardoni)