KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang laki – laki berinisial AN (29) warga Desa Tempayung dan JE (23) warga Desa Sakabulin.
Keduanya diamankan lantaran aksi AN melakukan pencurian buah kelapa sawit pada Sabtu (9/5/2020) pukul 13.00 WIB di kebun milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tertangkap basah oleh karyawan perusahaan.
“Awalnya buah hasil curian tersebut dipindahkan keluar area perusahaan oleh pelaku menggunakan sebuah angkong. Setelah itu ditawarkan kepada pembeli dengan harga jauh lebih murah dari pada harga standarnya,” jelas Kapolsek Kolam, Iptu Kustiyanto, Rabu (13/5/2020) sore.
Kapolsek menambahkan, saat diamankan, pelaku tengah memindahkan buah kelapa sawit ke atas mobil pick up bersama satu orang pembeli berinisial JE (23).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku AN (29) dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Sementara JE (23) dijerat Pasal 480 KUH Pidana ancaman penjara maksimal.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng