banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Menyalahgunakan Internet, Anggota Kodim Pidie Kena Hukuman Disiplin Militer

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Di era modern seperti saat ini, manusia tidak bisa lepas dari teknologi yang bernama internet. Adanya internet membuat semua masyarakat di dunia sangat terbantu. Internet diciptakan memang untuk memberi kemudahan atas pekerjaan manusia. Namun tetap saja ada banyak dampak positif dan negatif internet.

Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat mulai dari alat komunikasi, transportasi, pengobatan, hiburan, dan masih banyak yang lainnya. Tetapi di lain hal, perkembangan teknologi juga membawa dampak baik juga buruk terhadap kehidupan manusia. Penyalahgunaan terhadap fungsinya, terutama di bidang Komunikasi/ Sosial Media termasuk juga beredarnya informasi hoax serta informasi yang kurang mendidik kerapkali ditemui dalam sosial media.

Sikap tegas atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin, (18/05/2020) kemarin, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa, (19/05/2020) pagi tadi.

Sidang yang dipimpin oleh KASAD tersebut dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, Selasa, (19/05/2020) di Mabes AD,

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari inisial AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus mengatakan bahwa Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie, tutupnya mengakhiri keterangannya.

(Damar)