banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Berakhir Damai, Kasus Penganiayaan Driver Online Oknum Polisi di Cibinong

Proses kasus penganiayaan yang menimpa driver Ojek Online oleh Perwira polisi balok tiga itu menempuh jalur kekeluargaan dengan Wiliam Barita Limbong

BOGOR, BeritaBhayangkara.com – Proses kasus penganiayaan yang menimpa driver Ojek Online berlangsung cepat. Perwira polisi balok tiga itu menempuh jalur kekeluargaan dengan Wiliam Barita Limbong, driver online. “Sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Korban dugaan penganiayaan William Barita Limbong kepada media pada Rabu, (27/5/2020).

Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan penelusuran dan Penyelidikan terkait adanya kejadian dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perwira Polisi terhadap seorang driver ojek online, di wilayah Parung Kabupaten Bogor pada Senin (25/05/2020).

Kejadian ini berawal ketika korban yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online (Go Car) mendapatkan orderan dari terduga pelaku untuk mengantarkan barang. Tak berselang lama karena terduga pelaku kesal lama menunggu, kemudian terduga pelaku meminta korban untuk kembali ke lokasi titik koordinat sehingga terjadi cekcok mulut dan perbuatan penganiayaan terhadap korban.

“Kami sudah terima laporan dari korban inisial WBL (Pria, 41 tahun) yang beprofesi sebagai driver Go Car terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan, dan saat ini kami sedang melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait terduga pelaku yang melakukannya, serta kami akan menindaklanjuti penyidikan ini”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.

Hal ini dilakukan oleh para pihak mengingat momentum Idul Fitri yang tidak bisa dilewatkan secara sia-sia. “Alhamdulillah terkait kejadian tindak pidana Penganiayaan Ojek Online di Parung tersebut setelah kami lakukan upaya penyelidikan, para pihak mendapatkan jalan yang lebih baik melalui musyawarah mufakat”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.

Proses penyelidikan lanjutan terkait permasalahan ini untuk sementara kami hentikan dulu karena para pihak melakukan langkah musyawarah mufakat, dan terhadap korban/pelapor pun sudah mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny.

(Damar)