banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satgas Yonif 754 Kostrad Amankan 312 Botol Miras Ilegal di Papua

Satgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad berhasil mengamankan 312 botol Minuman Keras (Miras) dari mobil pick up warna hitam yang melintas memasuki Distrik Bonggo

PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan.

Pada pemeriksaan kali ini, personel Satgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad berhasil mengamankan 312 botol Minuman Keras (Miras) dari mobil pick up warna hitam yang melintas memasuki Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Papua, Senin (8/6/2020) waktu setempat.

Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat mengatakan bahwa personel satgas sehari-hari melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Kabupaten Sarmi, karena kami (satgas) juga terlibat dalam Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sarmi.

“Saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar maupun masuk, anggota kami melaporkan bahwa ada salah satu kendaraan yang mencurigakan,” ucapnya.

Selanjutnya Danpos Bonggo Serka Mislan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pick up dan juga terhadap supir berinisial IP. Saat kendaraan tersebut di periksa, ditemukan sebanyak 312 botol miras terdiri dari dua jenis minuman yaitu Vodka 192 botol dan Robinson 120 botol yang di simpan pada sembilan buah coolbox.

Barang bukti Mitas dan juga supir langsung diamankan oleh anggota di Pos Satgas dan diserahkan kepada pihak berwenang guna diproses hukumnya.

Sementara itu, IP (55 th) sang supir mengatakan bahwa miras tersebut dia bawa dari Entrop, Distrik Jayapura Selatan, yang akan di kirimkan pada salah satu orang berinisial L.

Apa yang Satgas dilakukan adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk melindungi masyarakat dari miras.

(Damar)