banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu Seberat 816 Gram

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki pemilik Narkotika diduga jenis sabu berinisial IM, dan DC

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki pemilik Narkotika diduga jenis sabu berinisial IM, Laki-laki, 29 Tahun dan DC 28 Tahun pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 23.21 wib di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang.

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial IM di Rumah Makan Seafood Ceria 79 yang terletak di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang yang di duga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga Jenis Sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan Sdr. IM yang beralamat di Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang tersebut, Tim berhasil temukan 3 Bungkus Plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram. Dari hasil Interogasi sementara bahwa pelaku IM memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari Sdr. DC.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial IM adalah Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kemudian terhadap pelaku inisial DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pewarta: Parman