BATAM, BeritaBhayangkara.com – Perjudian merupakan salah satu permainan tertua di dunia hampir setiap negara mengenalnya sebagai sebuah permainan untung-untungan. Judi juga merupakan sebuah permasalahan sosial dikarenakan dampak yang ditimbulkan amat negatif bagi kepentingan nasional teruama bagi generasi muda karena menyebabkan para pemuda cenderung malas dalam bekerja dan dana yang mengalir dalam permainan ini cukup besar sehingga dana yang semula dapat digunakan untuk pembangunan malah mengalir untuk permainan judi, judi juga bertentangan dengan agama, moral dan kesusilaan. Permainan judi juga dapat menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dari segi meteril dan imateril, tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka.
Modus permainan judi bola Pimpong dibarengi dengan hiburan karaoke kembali marak beraktifitas di beberapa tempat hiburan terkenal di kota Batam seperti yang ditemukan tim awak media ini Rabu (10/06/2020) malam di Bilyard Center dan beberapa lokasi lain mulai mencuri start saat masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menghantui Indonesia.
Diketahui, Pemerintah daerah mulai mewacanakan penerapan New Normal akan di terapkan pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang. Sebelum diterapkan, kejanggalan pun mulai muncul dengan adanya beberapa tempat keramaian yang sudah mulai kembali beroperasi. Bahkan ada lokasi keramaian yang tak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terpantau oleh awak media ini, di beberapa tempat hiburan Nagoya Jodoh, Kota Batam tampak memberikan kepuasan tersendiri bagi pelanggannya dengan membuka fasilitas untuk Disco, KTV, Lounge, Pub dan juga didampingi para pemandu lagu (Ladys escort/LC) yang disediakan oleh pihak pengelola.
Dari pantauan tim media ini, tempat permainan bola pimpon tersebut cenderung eksklusif, karena berada dalam ruangan Hold, VIP Room dengan layar khusus yang terhubung di dalam ruangan.
“Kalau bola, pimpong setiap pemain, bisa memasang taruhan di dalam room, karena ada layar khusus yang terhubung di dalam ruangan, sedangkan jam pengoperasian permainan bola pimpong muali dari pukul 18.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib,” terang Yuni (nama samaran), salah seorang pekerja karaoke saat dikonfirmasi awak media ini.
Yuni juga mengatakan bahwa pemain dapat memesan nomor angka tebakan dari angka 1 hingga angka 24. Tebakan pasangan satu angka minimal bayar Rp. 10 ribu hingga jutaan rupiah per satu tebakan. Jika beruntung pasang Rp. 10 ribu maka hadiahnya menjadi Rp. 220 ribu, pasang Rp. 100 ribu per satu angka maka hadiah yang didapat jika beruntung menjadi Rp. 2.200.000 (kelipatan 22xpasangan), terangnya.
Dari hasil penelusuran awak media, bahwa modus judi bola pimpong ini, tamu karaoke bisa memasang angka yang dipesan pada kertas bertuliskan voucher minuman yang terdapat urutan angka mulai dari 1 hingga 24. Untuk mengelabui petugas, di kertas terkadang tertulis nama-nama minuman.
Untuk melihat nomor yang keluar, pemain melihat dari layar yang terdapat di dalam room karaoke. Pada layar tersebut, terdapat video bola pimpong di dalam sebuah tabung kaca. Nantinya, bola tersebut akan diaduk dan salah satu bola akan terlempar keluar tabung.
Tentu kehadiran praktek permainan judi bola pimpong di Batam ini menimbulkan tanda tanya?, atas izin siapa saja diterima oleh pihak pengusaha tersebut hingga berani menjalankan bisnis bola pimpong tersebut.
Perjudian dan Tindak Pidananya
Berjudi ialah “Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula”. Kartini Kartono mengartikan judi sebagai “Pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya.
Dalam tafsir Kitab Undang-undang Hukum Pidana judi diartikan sebagai :
Permainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator
dan lain-lain.
Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2) mengartikan judi adalah Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi sebagai :
Tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan permainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Kasus-kasus perjudian yang menggunakan sarana teknologi dari waktu ke waktu terus tumbuh subur. Masalah judi maupun perjudian merupakan masalah yang sudah sangat klasik dan menjadi sebuah yang salah di masyarakat. Sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan globalisasi maka tingkat dan modus tindak pidana perjudian juga mengalami perubahan baik kualitas maupun kuantitasnya. Pada hakekatnya judi maupun perjudian jelas-jelas bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Secara psikologis, manusia Indonesia memang tidak boleh dikatakan pemalas, tapi memang agak sedikit manja dan lebih suka dengan berbagai kemudahan dan mimpi-mimpi yang mendorong perjudian semakin subur. Dari sisi mental, mereka yang terlibat dengan permainan judi ataupun perjudian, mereka akan kehilangan etos dan semangat kerja sebab mereka menggantungkan harapan akan menjadi kaya dengan berjudi.
Tindak Pidana
“Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang mana larangan tersebut disertai sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa
melanggar larangan tersebut”.
Peran hukum terasa sekali dalam mewarnai tata kehidupan bermasyarakat. Dengan wibawa dan daya gunanya itu semakin berperan serta dalam upaya menstrukturisasi kehidupan sosial, sehingga struktur kehidupan sosial masyarakat dapat diubah dan dikembangkan ke arah kehidupan bersama yang lebih maju, lebih menjamin kesejahteraan dan kemakmuran bersama yang berkeadilan yang menjadi tujuan hidup bersama dalam bermasyarakat.
Dalam Pasal 303 bis KUHP menyebutkan unsur-unsurnya sebagai berikut:
a. Menggunakan kesempatan untuk main judi.
b. Dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP.
Perlu diketahui rumusan Pasal 303 bis KUHP tersebut sama dengan Pasal 542 KUHP yang semula merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana pada ayat (1) nya maksimal satu bulan pidana kurungan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pada perjudian itu ada unsur minat dan pengharapan yang paling makin meninggi, juga unsur ketegangan, disebabkan oleh ketidakpastian untuk menang atau kalah. Situasi tidak pasti itu membuat orang semakin tegang dan makin gembira, menumbuhkan efek-efek, iba hati, keharuan, nafsu yang kuat dan rangsangan-rangsangan yang besar untuk betah bermain. Ketegangan akan makin memuncak apabila dibarengi dengan kepercayaan animistik pada nasib peruntungan. Pada kepercayaan sedemikian ini tampaknya anakhronistik (tidak pada tempatnya karena salah waktu) pada abad mesin sekarang namun tidak urung masih banyak melekat pula pada orang-orang modern zaman sekarang, sehingga nafsu berjudian tidak terkendali, dan jadilah mereka penjudi-penjudi profesional yang tidak mengenal akan rasa jera.
Salah satu syarat untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat yang bersangkutan akan mundur dan mungkin kacau sama sekali.
Guna menjaga ketertiban dan ketentraman, hukum pidana diharapkan difungsikan di samping hukum lainnya yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum sedikit atau banyak berwawasan pada objek peraturan yang bersifat pemaksa dan dapat disebut hukum. Adapun maksud disusunnya hukum dan peraturan lainnya adalah untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat dan oleh sebab itu pembentukan peraturan atau hukum kebiasaan atau hukum nasional hendaklah selalu benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum.
Begitu pula terhadap perjudian yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini
sesudah dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya sebagai berikut:
1. Ancaman pidana dalam Pasal 303 (1) KUHP diperberat menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyakbanyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2. Pasal 542 KUHP diangkat menjadi suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman pidananya diperberat yaitu: ayat (1) menjadi pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat (2) menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau
denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Larangan-larangan perjudian dalam KUHP sekarang ini adalah seperti berikut: Permainan judi pertama-tama diancam hukuman dalam Pasal 303 KUHP yang bunyinya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
kegiatan usaha itu;
b. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
c. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
(3) Yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Sedangkan dalam UU ITE Pasal 27 yang bunyinyaā€¯ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 303 bis KUHP yaitu:
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
Ke-1 : Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, diadakan, dengan melanggar ketentuan tersebut pasal 303.
Ke-2 : Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau di pinggiran maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk
mengadukan itu ada izin dari penguasa yang wenang.
Dalam kenyataannya bahwa judi tumbuh dan berkembang serta sulit untuk ditanggulangi, diberantas seperti melakukan perjudian di depan umum, di pinggir jalan raya bahkan ada yang dilakukan secara terorganisir dan terselubung dan beraneka ragam yang dilakukan oleh para penjudi tersebut yang sebenarnya dilarang.
Memang tidak bisa diingkari oleh siapapun, bahwa teknologi itu dapat menjadi alat perubahan di tengah masyarakat. Demikian pentingnya fungsi teknologi, hingga sepertinya masyarakat dewasa ini sangat tergantung dengan teknologi, baik untuk hal-hal positif maupun negatif. Pada perkembangannya internet juga membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau tidak akan terpikirkan terjadi.
Sebuah teori menyatakan bahwa crime is product of society it self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin canggih dan beraneka-ragam pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi.
Salah satu contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut “cybercrime” (tindak pidana mayantara ), merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi
baru dari “white collar crime”.
Perkembangan masyarakat yang pesat di jaman modern ini sebagai akibat dari berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), perlu diikuti dengan kebijakan di bidang hukum sebagai sarana untuk menertibkan dan melindungi masyarakat dalam mencapai kesejahteraannya. Munculnya kejahatan-kejahatan dengan dimensi baru yang bercirikan modern yang merupakan dampak negatif dari perkembangan yang sangat cepat dibidang teknologi informasi, perlu pula ditanggulangi dengan berbagai upaya
penanggulangan yang lebih efektif.
Pewarta: Parman