banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Dit Resnarkoba Polda Kepri Ringkus Komplotan Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia

Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan empat orang tersangka sedang transaksi sabu masing-masing berinisial HD, JS, IH dan D

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan empat orang tersangka sedang transaksi sabu masing-masing berinisial HD, JS, IH dan D pada Selasa (16/6/20) jam 01.30 wib dini hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, kejadian berawal pada Senin tanggal 15 Mei 2020, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu di pelabuhan beton Tanjung Riau-Sekupang Kota Batam.

Selanjutnya, pada hari selasa sekira jam 01.00 wib dinihari, pelaku inisial HD dan inisial JS terlihat menuju ujung pelabuhan beton menggunakan mobil. Saat hendak keluar dari Pelabuhan, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penghadangan dimana terpantau pelaku inisial HD langsung membuang barang bukti keluar mobil, hingga akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan pelaku HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka HD dan JS bahwa penerima barang haram tersebut berada di salah satu hotel di Kota Batam, kemudian tim membawa kedua tersangka untuk menghubungi inisial IH (penerima Narkotika jensi sabu) dan saat datang mendekati JS, tim langsung melakukan penangkapan.

Menurut keterangan dari pelaku inisial IH, bahwa Narkotika tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni. Dari hasil interogasi petugas, bahwa tersangka IH tidak sendiri, melainkan bersama dengan adiknya inisial D.

Dan dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka IH disuruh oleh kakak kandungnya berinisial JP (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengantarkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dari hasil pengungkapan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan barang Bukti dalam 1 (satu) Paperbag warna cokelat berisikan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 Bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga Sabu sekira berat 568,56 gram, 1 timbangan digital, 1 unit Mobil Toyota Avanza, STNK mobil dan beberapa Unit Handphone milik tersangka serta KTP para tersangka.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Pewarta: Parman