banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Cabuli Pelajar Sejak SMP, Duda Anak Satu Diringkus Polres Kobar

Pria berinisial TR (40) yang merupakan duda anak satu warga Kel. Mendawai, Kec. Arut Selatan, mencabuli gadis belia sejak duduk di bangku SMP diringkus Polres Kobar

KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Dengan diiming-imingi akan dilamar, seorang gadis belia berinisial FI (17), dicabuli seorang pria berinisial TR (40) yang merupakan duda anak satu warga Kel. Mendawai, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kotawaringin Barat (Kobar).

Ulah bejat pelaku itu diketahui oleh keluarga korban yang merasa curiga saat korban bercerita bahwa pelaku yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya.

“Jadi setelah ditanya oleh saksi yang merupakan bibi korban, mengaku bahwa pelaku mencabuli dirinya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga menginjak sekolah menengah atas (SMA) kelas 10. Tepatnya sejak Februari 2019 di rumah Korban yang berada di wilayah Kec. Arsel sampai dengan Juni 2020,” jelas Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat dikonfimasi pada Sabtu (27/6/2020) siang.

Duda dan sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut nekat melakukan hal tak senonoh kepada korban dengan mengeluarkan bujuk rayu akan melamar korban dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP mau disetubuhi tersangka hingga 50 kali,” sambung Rendra.

Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tandas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng