PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Barang bukti 80 (delapan puluh) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang narkotika Gol. I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, berikut 1 (satu) unit Handphone Merk samsung warna hitam berhasil diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pesisir selatan (Pessel) pada Senin (29/6/2020).
Selain mengamankan barang bukti, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pessel juga mengamankan satu orang pelaku berinisial A (45) warga Kampung Batang Tindih, Kenagarian Pulau Rajo, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, S.H.,M.H. mengatakan bahwa pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di tempat tinggalnya usai mendapatkan informasi warga, jika pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba,” terang AKP Hidup Mulia.
Dari hasil penggeledaha, Tim berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dalam Tupperware, dibawah tumpukan daun sawit. Saat ditanyai, mengakui barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut miliknya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahu. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pessel, beserta barang bukti guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut, tutup Hidup Mulia.
(Mardoni)