MURA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, pada Kamis (2/7/2020) siang.
Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, S.H., mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial HP (36) warga Jalan Isran Kel. Muara Tuhup Kec. Laung Tuhup dan RM (26) warga Jalan Under Ikip Kel. Muara Tuhup Kec. Laung Tuhup, Kab. Mura, Kalteng.
“Kedua pelaku kami amankan di pondok sdra. Andi Jalan Yos Sudarso Desa Danau Usung Kec. Murung Kab. Murung Raya,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2.97 gram, satu buah tas pinggang warna hitam merk Zip in, satubuah pipet kaca, satu buah bong alat hisap, satu buah gawai merk Samsung Galaxy J3PRO, dan satu buah gawai merk OPPO A3s.
“Terhadap kedua pelaku, kami juga lakukan tes urin dan hasilnya positif mengandung methafetamine,” tambah Bagus.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1)huruf a tindak pidana Narkotika Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng