JAMBI, BeritaBhayangkara.com – Akhirnya apa yang menjadi pertanyaan masyarakat tentang keseriusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran dalam Disperkim Kota Sungai Penuh periode 2017-2019 terjawab sudah.
Dihadapan para wartawan, Rabu (22/07/20) Kajari Sungai Penuh Romi Arizyanto, S.H.,M.H. resmi membacakan Surat Penetapan Tersangka atas Kadis Perkim Kota Sungai Penuh Sdr. Nasrun dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-519/N.5.13/Fd.1/7/2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk sang bendahara Lusi.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka sesudah terlebih dahulu melalui serangkaian pemeriksaan atas 35 (Tiga puluh lima) saksi, disamping dua saksi ahli dengan bukti laporan pemeriksaan fisik.
Dari perbuatan dua tersangka dalam tiga tahun terakhir ini, diduga telah berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 2,5 miliar, dan kepada kedua tersangka, disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal (2) ayat 1 jo Pasal 3 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat menyambut positif atas langkah tegas yang telah diambil oleh Kejari, sebagai cambuk pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya didalam Pemerintahan Kota Sungai Penuh. Dengan adanya kejadian tersebut, kita berharap agar virus korupsi akan benar-benar punah di Negeri Sahalun Suhak Salatuh Bdei. (NP)