banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Akhirnya, Gilang Bungkus Ditangkap Tim Gabungan di Kapuas

Pelarian Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) terduga pelaku fetish pocong bungkus terhenti di Kota Kuala Kapuas

KAPUAS, BeritaBhayangkara.com – Pelarian Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) terduga pelaku fetish pocong bungkus terhenti di Kota Kuala Kapuas Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pemuda warga Desa Terusan Mulya Dusun Marga Sari Kec. Bataguh Kab. Kapuas, Kalteng tersebut ditangkap tim gabungan Polrestabes Surabaya bersama Satuan Reskrim Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, Kamis (6/8/2020) sore kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, Jumat (7/8/2020) siang.

Iya benar. Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dengan Satreskrim Polres Kapuas,” jelas Hendra.

Kasus yang menghebohkan jagat tersebut, berawal saat pelaku menyuruh korbannya tidur terlentang dengan badan dibungkus dengan kain jarik dengan dalih sedang melakukan riset atau penelitian di kampusnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan mahasiswa di Surabaya, tim gabungan langsung membawa Gilang ke RSUD Kapuas untuk dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.

“Saat ini pelaku sudah dibawah oleh penyidik Polrestabes ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo 45b UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 2 (1), (2) UU TPPU Pasal 335 KUHPidana.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng