PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Pria berinisial RD (33) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah akibat aksinya yang viral di media sosial karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya didepan umum, pada Minggu (09/08/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung kepada awak media, Senin (10/08/2020) yang menjelaskan bahwa pelaku inisial RD berhasil ditangkap di rumahnya bertempat di Jl. Mendawai lurus Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kompol Todoan mengatakan menjelaskan kejadian tersebut berawal saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Jenis Suzuki Thunder warna biru No. Pol : KH 6288 AP berhenti di Jl. Seth Adji (laluna beauty expert) dan menunjukkan kemaluannya sambil duduk diatas sepeda motor tersebut.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36 UU RI No. 44 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Maradona
Sumber : Humaspolrespalangkaraya