JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Hukum moral di dalam diri yang dijunjung seseorang tentunya akan membuat diri kita untuk layak akan kebahagiaan, itulah salah satu kebajikan utama manusia disamping kesederhanaan dalam pemikiran dan akhlak manusia. Negara adalah realitas gagasan moral. Dalam The Theory of Moral Sentiments (1759) “Kecenderungan untuk mengagumi, dan hampir untuk beribadah, orang kaya dan berkuasa, dan membenci, atau setidaknya, untuk mengabaikan orang miskin dan kondisi buruk adalah penyebab besar dan paling universal dari korupsi sentimen moral kita.”
Salah satu tindakan tegas yang mendasari itu semua, Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM telah dicopot dari jabatanya lantaran diduga melakukan perbuatan amoral (tidak bermoral) terhadap tiga orang polisi wanita (Polwan). Kini Iptu AM tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.
“Sudah di periksa propam dan sementara sudah di non aktifkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini, Selasa (11/8/2020).
Argo menegaskan, jika terbukti dalam pemeriksaan Iptu AM berbuat tindakan asusila yang tak terpuji itu, Polri tidak akan mentolelir dan bakal memberikan hukuman yang berat.
“Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolelir,” tegas Argo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas di wilayah Polres Kepulauan Selayar.
“Sekarang ini sudah didalami baik oleh penyidik Reskrim maupun oleh Propam. Menyikapi dan tindak lanjut dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah di non-aktifkan oleh Kapolres,” kata Kombes Ibrahim.
(Damar)