banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Lagi-lagi Artis Terjerumus Narkoba, Drummer J-Rocks Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja yang melibatkan Drummer Band J-Rocks

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Belakangan ini, berita tentang kasus artis yang terjerumus narkoba makin santer saja. Sepertinya, hampir tiap waktu ada saja selebritis yang kedapatan menyalahgunakan barang haram tersebut. Sepertinya dunia hiburan memang lebih rentan dengan barang haram ini. Penyebabnya sendiri tentu banyak, beberapa hal di antaranya adalah jaringan mereka yang luas serta kemampuan finansial yang mumpuni dan kerap menjadi incaran para marketing narkoba. Kenapa dunia artis rawan terjerat narkoba. Kalau ditelusuri bisa beragam jawabannya.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1 Kg dan berhasil mengamankan 4 (empat) personil Grup Band J-Rocks.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Ahrie Sonta N, Wakapolres Kompol Bobby Kusumawardhana, S.H.,S.I.K.,M.Si, dan Kasat Narkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si. bertempat di Lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/08/2020).

Adapun keempat orang personel Grup Band J-Rocks yang diamankan diantaranya inisial ARK (Drummer Grup Band J-Roks), DS (Kru Band J-Roks), M (Kru Band J-Roks) dan W (Ex Kru Band J-Roks).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) Paket Ganja Kering berat 34 (tiga puluh empat) Gram Bruto, 1 (satu) Paket Ganja kering berat 1 (satu) Kg Bruto, 1 (satu) Unit HP Merk Vivo, 1 (satu) Plastik Ganja Kering berat 3 (tiga) Gram Bruto, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung, 1 (satu) Toples kaca berisi Ganja Kering berat 18 (delapan belas) Gram Bruto, 1 (satu) Paket Plastik berisi Ganja Kering berat 17 (tujuh belas) Gram Bruto, 1 (satu) Unit HP Merk Iphone S6, 1 (satu) Paket Kertas Coklat berisi Ganja Kering berat 23 (dua puluh tiga) Gram Bruto dan 1 (satu) Unit HP Merk Xiaomi.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat(1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, ungkap Kombes Pol Drs. Yusri Yunus.

Dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut turut dihadiri oleh Para Wartawan dari Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik berjumlah 70 orang diantaranya dari TV One, RCTI, Metro TV, Trans TV, CNN, SCTV, Kompas, Detik, Kumparan, Tribune, Warta Kota, Pos Kota dan Media lainnya.

(Damar)