banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan Berhasil Bekuk Residivis Curanmor

Pelaku inisial RP (24) seorang pengganguran yang merupakan residivis Curanmor diringkus Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan

PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Pelaku inisial RP (24) seorang pengganguran yang merupakan residivis dalam kasus Pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor yang beberapa bulan lalu menghirup udara segar dari Lapas Kelas II B Painan kini harus kembali berususan dengan Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel).

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tersebut diketahui warga kampung Muaro Sakai, Kenagarian Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan dibekuk Polisi saat sedang duduk di pinggir jalan daerah Surantih, Kecamatan Sutera, bersama temanya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K bahwa penangkapan pelaku inisial RP juga dibantu Unit Reskrim Polsek Pancung Soal terkait laporan Polisi dalam dugaan tindak pidana Pencurian, pada Minggu (16/8/2020).

“Bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pancung Soal, kita langsung turunkan tim Opsnal Macan Kumbang ke lapangan,” terang Allan.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Pessel, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 04.00 Wib, RP (24) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dibekuk anggota kita di daerah Surantih, Kecamatan Sutera, saat pelaku sedang duduk di tepi jalan.

Dan dari keterangan sementara, pelaku dalam melakukan aksinya melakukannya dengan cara memanjat untuk masuk dalam rumah dan mengambil hasil curiannya.

Dari tangan tersangka, kita berhasil amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dan beberapa unit handphone Android, diduga hasil tindak pidana pencurian,” kata Allan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e jo pasal 486 ayat (1) KUHP. Terkait ini, kita juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tutur Allan mengakhiri.

(Mardoni)