PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Salah seorang warga kampung Rawang Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir selatan, tidak bisa berkutik saat anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil meringkus inisial Af (21) saat bertransaksi barang haram Narkoba jenis sabu pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo S.I.K., melalui AKP Hidup Mulia, S.H. menurunkan anggota Sat Narkoba dan berhasil meringkus Af (21) berkat informasi warga, jika di jalan Rawang Painan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berkati informasi tersebut, melalui petunjuk Kapolres kita langsung turunkan ke lokasi,” terang AKP Hidup Mulia.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Af ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di daerah Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai. Sesampai di lokasi, melihat target sedang bertransaksi anggotanya langsung melakukan penggerebekan.
Dari tangan pelaku Af, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Kaca pirek yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu dan satu buah handphone,” ungkap Kasat Narkoba.
“Saat ini, kita langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Pessel guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut berikut barang buktinya,” tutup AKP Hidup Mulia.
(Mardoni)