PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Tiga orang perempuan, masing-masing berinisial T (20), E (27) dan R (21) warga kampung Pasir nan Panjang, Kenagarian Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan yang nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah dengan barang bukti berupa 1 (satu) Laptop, disalah satu rumah warga Kampung Pasir nan Panjang berasil diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan.
Aksi ketiga wanita tersebut berakhir usai Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel berhasil menangkap di rumahnya masing-masing, bertempat di kampung Pasir nan Panjang, Kenagarian Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Allan Budi Kusuma Katinusa, S.I.K. menyampaikan bahwa, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan warga.
“Saat itu, kita langsung turunkan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” terang Allan.
Dikatakan Kasat Reskrim, Allan bahwa tersangka inisial T (20) berhasil diamankan diamankan di rumahnya, Kampuang Pasir nan Panjang, Kecamatan Sutera. Dari penyidikan terhadap T, anggotanya kembali mengamakan dua tersangka lainya, yakni E (27) dan R (21) yang juga warga kampung Pasir nan Panjang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti 1 (satu) unit Laptop merek Toshiba warna hitam yang mana sebelumnya dititip/disembunyikan oleh 3 (tiga) orang pelaku di rumah salah tetangga tersangka inisial T (20).
“Ketiga tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian laptop tersebut,” ujar Allan.
Ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti langsung kita amankan di Mapolres Pesisir Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Allan.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini ketiganya harus mendekam di ruang sel tahanan Polres Pessel guna penyidikan lebih lanjut. (Mardoni)