banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Bareskrim Polri Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Besok

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, bahwa pelaku bom bunuh diri adalah pasangan suami istri yang baru menikah enam bulan

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memanggil delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Kedelapan tersangka yang telah dilayangkan surat panggilan akan diperiksa pada Selasa, (27/10/2020) besok di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, yang membenarkan bahwa kedelapan orang tersangka itu bakal dipanggil untuk diperiksa pada Selasa besok.

“Rencana 8 (delapan) tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober sekira jam 10.00 Wib oleh Tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri,” kata Argo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (red.)