PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Entah apa yang terpintas di benak pelaku berinisial RY (30) (paman korban) warga kampung Pasir Harapan, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan bersama inisial EY Perempuan (39), warga Kampung Pasir Harapan, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Tante/Adik Ibu Korban) sampai tega menghabisi korban inisial SA (16) yang tidak lain adalah keponakan dari kedua pelaku.
Berawal dari penemuan mayat pada Kamis (5/11/2020) sekira pukul 07.00 Wib di kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, oleh kakek korban Inun (65) dengan kondisi luka parah, dan darah di kepala korban. Berjarak kurang lebih 200 meter di belakang rumah korban. Kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Polsek Ranah Pesisir dan tim opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna melakukan penyelidikan.
Dari keterangan saksi-saksi, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K., didampingi Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Andi Yunardi langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang melibatkan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
“Ya, kita langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, Jum’at (6/11/2020).
Dari hasil keterangan saksi-saksi yang ada, pembunuhan mengarah sementara pada paman korban. Hari itu juga, Polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan diduga pelaku pembunuhan RY (30) (paman korban) juga EY, Perempuan, (39) (tante korban) pada hari kamis (5/11) sekira pukul 21.30 Wib, Polsek Ranah Pesisir dibantu tim opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku RY membenarkan jika dia yang menghabisi korban bersama EY yang juga tante korban,” tegas Allan.
Dijelaskan Allan, keterangan sementara dari pelaku, kejadian berawal pada kamis (5/11) sekira pukul 02.30 Wib, inisial SA (korban) pulang ke rumah sehabis bermain di luar dan selanjutnya langsung tidur di ruang tamu dengan menggunakan sehelai tikar.
Allan menuturkan, bahwa pelaku merasa tidak dihargai oleh korban, karena melihat korban tidur di ruang tamu dengan menggunakan sehelai tikar. Dengan menggunakan parang yang ada di dalam rumah, pelaku langsung menghabisi korban. Selanjutnya korban diseret oleh kedua pelaku ke arah semak 200 meter di belakang rumah korban/pelaku.
Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil didapatkan diantaranya 2 (dua) buah senjata tajam jenis Parang ukuran sepanjang 50 Cm, celana korban jenis levis, 2 (dua) buah Handphone merek Hammer dan Mito milik Pelaku, 1 (Satu) buah bekas bungkus makanan yang digunakan untuk membersihkan darah di leher korban yang ada bekas sisa darah, baju dan celana yang dipakai Pelaku EY sewaktu melakukan kejahatan, 1 (satu) helai selimut yang dipakai korban pada saat tidur dan 1 (satu) lembar tikar jenis plastik yang digunakan korban sewaktu tidur.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Polres Pesisir Selatan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dibalik pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku RY dan EY beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan diruang kerjanya.
Jika tidak ada halangan, besok penyidik Satrekrim Polres Pessel akan kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mardoni)