banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan warga Kelurahan Penjaringan

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Tiga pemuda warga Muara Angke yakni berinisial AS (24), MHF (25) dan SU harus berurusan dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiga pemuda tersebut disinyalir melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada korban Chomsa Chomsin (26) warga tanah merah gang Slamet RT. 006/012 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Slamet Riyanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki kepada awak media ini akibat terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan dari para pelaku.

Lanjut Ikrom, kejadian berawal pada kamis, (15/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib, ketiga pelaku yakni SU, AS dan MHF mendatangi rumah korban dikontrakan milik Krisno. Disaat ketemu korban, kemudian ketiganya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong,” ungkapnya, Minggu (08/11/2020).

Tidak sampai disitu saja, para pelaku melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, kembali memukul dengan batu dan menendang hingga mengakibatkan korban terluka pada kening sebelah kiri robek, luka lecet, memar pada lengan kanan dan pada bagian punggung.

Ditambahkan Ikrom, motifnya bahwa salah seorang pelaku inisial SU yang masih dalam pengejaran (DPO) terlibat keributan dengan korban. Hendak balas dendam, SU kemudian mengajak 2 (dua) rekannya berinisial AS dan MHF yang telah kami tangkap pada Jumat (6/11/2020) sejak 3 (tiga) minggu adanya laporan dari korban.

Dari hasil penangkapan kedua pelakku inisial AS dan MHF, Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan ketiga pelaku diantaranya 1 (satu) buah batako warna putih, 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan SUP bernoda darah.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Ikrom. (red.)