JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Tersangka berinisial RW (27) alias Bowo, pemuda warga blok asbes Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena dugaan kasus tindak pidana penggelapan motor milik korban, bernama Hasan yang telah digadaikannya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sunda Kelapa AKP. Slamet Rianto, S.H, S.I.K., M.Si., menjelaskan kepada wartawan melalui keterangannya dimana kejadia pelaku inisial RW berawal pada hari Sabtu, (17/11/2020) saat meminjam motor Hasan dengan alasan ingin mengambil baju di belakang rusun Muara Angke.
“Selanjutnya, setelah di pinjamkan motor oleh korban, RW tidak kunjung datang atau motor tidak di kembalikan kepada pemiliknya, malah membawanya ke Teluk Gong untuk menemui temannya bernama Tri.
Dari situ, RW menggadaikan motor, lalu di antarkan Tri ke kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat dan di gadaikan kepada OGN senilai Rp. 800.000,- yang juga diakui pelaku RW, ujar Kapolsek Slamet.
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP. Ikrom Baihaki menjelaskan pada hari Senin, (23/11/2020) korban mengintai dan mencari RW serta motornya yang sudah sepekan ini tidak dikembalikan oleh tersangka,” kata Ikrom menjelaskan pada Selasa (24/11/2020). Menurut informasi, pelaku RW berada di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, yang mana kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa, ungkap Ikrom.
“Saat anggota sedang bertanya kepada warga, tiba-tiba korban melihat pelaku RW melintas di jalan yang berboncengan sepeda. Kemudian anggota bersama korban melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” tutur Ikrom.
Dari hasil perbuatan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti, berupa 1 (satu) lembar asli STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau tahun 2010.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara. (red.)