banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Todongkan Senpi dan Sajam, Kapolda: 6 Pengikut MRS Mati Ditembak 4 Melarikan Diri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya terkait penyerangan yang dilakukan pengikut MRS

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa MRS hari ini, setelah panggilan kedua dilayangkan pekan lalu. Merespons rencana pemeriksaan MRS, sebelumnya beredar di media sosial bahwa pengikut MRS akan datang dalam jumlah besar, untuk mengawal proses pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.

Tak tinggal diam dengan adanya kejadian penyerangan terhadap anggota polri saat melaksanakan tugas yang terjadi pada hari Senin, 7 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta – Cikampek Km50. Berawal dari penyelidikan adanya kelompok pengikut MRS yang akan datang ke Polda Metro Jaya pada saat pemeriksaan kedua.

Berawal dari beredarnya di medsos akan ada kelompok pengikut MRS yang akan mengawal pada saat pemeriksaan dengan jumlah yang besar sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (07/12/2020). Lanjutnya, pada saat di Tol mengikuti kendaraan pengikut tersebut, kendaraan petugas dipepet dan diberhentikan oleh 2 (dua) kendaraan pengikut tersebut, kemudian melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota.

Karena akan membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian petugas melakukan Tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan 6 orang penyerang meninggal dunia dan 4 orang melarikan diri.

Dijelaskan Kapolda, untuk kerugian petugas berupa kerugian materil yaitu; kerusakan kendaraan karena ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan pelaku pada saat di lokasi kejadian.

Ditegaskan Kapolda, “Kami menghimbau kepada MRS, agar memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Apabila tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka petugas akan melakukan Tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Selanjutnya, agar MRS dan pengikutnya tidak menghalang-halangi setiap langkah penyidikan, karena itu merupakan perbuatan pidana, dan barang siapa yang menghalang – halangi petugas akan kami tindak tegas sesuai aturan, tutup Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran yang turut dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri. (Red.)