banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Terkait Penghasutan Saat Kerumunan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto Istimewa)

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang menyebut ada dua alasan mendasar mengapa Rizieq harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun,” ujar Argo Yuwono.

Selanjutnya alasan subjektif penahanan Rizieq, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Argo Yuwono.

Argo menambahkan penahanan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan Rizieq.

“Intinya dilakukan penahanan MRS adalah agar mempermudah proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Argo Yuwono. (Red.)