banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Penghasutan, Bukan Kerumunan

Mabes Polri menegaskan jika Rizieq Shihab ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Mabes Polri menegaskan jika Rizieq Shihab ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas di mana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Ia menerangkan pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital teknologi informasi.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan,” kata dia saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (14/12/2020).

“Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.

Jika Rizieq hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP yaitu tentang kuat dugaan melakukan penghasutan sehingga perlu ditahan, setelah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, yang tidak diindahkan MRS, sehingga dengan alasan subyektif dan objektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

“(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” lanjut Ramadhan lagi.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12/2020) siang. Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap Rizieq, serta menanyakan perkembangan penanganan 6 laskar FPI.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus baku tembak 6 orang pengikut Rizieq dan Polisi, telah menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo bahkan juga sempat buka suara mengenai hal itu.

Menurut Jokowi, Komnas HAM perlu dilibatkan untuk memastikan penegakan hukum untuk dilakukan secara independen.

“Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa sampaikan pengaduannya,” kata Kepala Negara, beberapa waktu lalu. (Red.)