JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (13/01/2021).
“Keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi dan peran serta dari masyarakat yang peduli keamanan lingkungannya”, ucap Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Aries Arianto, S.H. kepada awak media ini, Kamis (14/01/2021) dalam keterangannya
Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Muara Baru Kebon Tebu Rt. 017 Rw. 017 Kel Penjaringan kec. Penjaringan Jakarta Utara, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Aries Arianto, S.H. Bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Tidak menunggu lama, Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial SAB dan BUS di Jalan Muara Baru Kebon Tebu Rt. 017 Rw. 017 Kel Penjaringan kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap SAB, diketemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening isi shabu seberat brutto 7,90 (tujuh koma Sembilan puluh) gram yang di simpan dalam bungkus rokok gudang garam dan 7 (tujuh) bungkus plastik warna bening isi shabu seberat brutto 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram yang diakui bahwa barang haram tersebut milik SAB dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram milik inisial BUS, ungkap Kanit Reskrim.
Kedua pelaku masing-masing inisial SAB dan BUS berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Primer “Setiap Orang yang tanpa Hak melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman berupa Kristal Putih Shabu Subsidair Tindak Pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa Kristal putih shabu Juncto Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimna dimaksud dlm Primer Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kanit Reskrim Iptu Aries.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K. membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tidak pidana narkotika di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, pungkasnya. (Red.)