SIDOARJO, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Jum’at (15/01/2021) melakukan pengungkapan tentang tindak pidana persekongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
Bermula adanya laporan dari seorang berinisial HP yang menyatakan bahwa adanya kejadian tentang dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka SK (DPO) dalam membeli barang berupa sepeda MTB merk Exotic yang diduga hasil dari kejahatan, selanjutnya tersangka menjual kembali ke Toko Sepeda Restu di Krian.
Tepat pada hari Rabu (06/01/202) sekira pukul 09.00 wib, tersangka mengangkut barang berupa 100 dus/unit sepeda MTB 26 merk Exotic dari gudang Denanyar Jombang untuk dibawa ke Toko sepeda Restu Krian. Sesampainya di Toko Restu Krian sekira pukul 11.00 wib, barang langsung dibongkar untuk diturunkan, namun belum sampai selesai bongkar tersangka langsung diamankan oleh petugas.
Diketahui bahwa barang tersebut adalah pesanan dari Toko Sepeda Agung Cilacap dari PT Roda Pasifik Semarang, yang diangkut dengan menggunakan ekpedisi yang dikemudikan oleh SK (DPO), namun tidak dikirim ke alamat pembeli melainkan di jual kepada tersangka AM di Jombang melalui perantara AN. Kemudian oleh tersangka AM dijual ke Toko Sepeda Restu Krian.
Setelah pihak Kepolisian melakukan penyidikan dan pemeriksaan kasus tersebut, tersangka AM, tidak dapat menunjukkan dokumen resminya, kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN selaku perantara di Kab. Rembang.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) dus/unit sepeda MTB 26 merk Exotic dan 1 (satu) unit truk Mitsubhisi warna kuning nopol AG 9267 UE.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif bahwa pelaku AM dan AN sudah melakukan tindak persekongkolan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, tutupnya. (Didik)