SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membekuk satu orang tersangka penipuan surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo.
Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim tersebut yakni berinisial AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang menjelaskan, bahwa dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019 yang dilakukan tersangka inisial AW dan telah melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.
“Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo,” jelas Kabid Humas.
“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan AW terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).
Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa tersangka inisial AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.
Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 (Enam) Milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” ucapnya.
Ditambahkan Dirreskrimum, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.
“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain senilai 43,7M,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan dan telah berhasil ditangkap di daerah Solo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (Didik)