JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kehidupan seorang pemuda yang sehat menjadi hancur setelah kenal dengan Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang). Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, sehingga mengakibatkan gejala kelainan perilaku disertai timbulnya halusinasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.
Pemakaian Narkoba secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan serta menimbulkan berbagai macam penyakit fisik maupun psikis. Bahkan tak jarang menimbulkan kematian pada penggunanya. Kenikmatan dari narkotika seakan memberikan udara surga yang bersifat sementara bagi para penggunanya. Padahal, kenikmatan zat dan obat terlarang tersebut dapat merusak tubuh, menghancurkan masa depan penggunanya.
Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Adalah Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma (MR/RR) yang kembali tertangkap. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ditangkap dengan kasus yang sama atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 (32) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 4 Januari 2021. Di mana Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan/peredaran gelap Narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok yang kemudian bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan.
Pada saat dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rezha Rahardhi S.E., S.I.K. bersama Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 (Satu) orang laki-laki inisial MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi 3 (tiga) butir Ekstasi yang selanjutnya di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers bersama Waka Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Totok Budi Sanjoyo, S.I.K., dan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahardhi S.E., S.I.K. di hadapan awak media, Senin (08/02/2021).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, MR alias Muhammad Ridho dinyatakan positif Amphetamine.
MR harus menerima kenyataan. Ia malu dan bersalah, bahwa ia sudah memalukan keluarganya dengan meminta maaf saat konferensi pers digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kehilangan jati dirinya sebagai seorang publik figur (penyanyi dangdut).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR alias RR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp 800 Miliar, dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri. (Red.)