banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Subdit Jatanras Polda Jatim Berhasil Ungkap Sindikat Penyelundupan dan Penjualan Kendaraan Ke Luar Negeri

Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, berhasil ungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya, Jawa Timur menuju Timor Leste

SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya, Jawa Timur menuju Timor Leste, Rabu (10/2/2021) di Mapolda Jatim. Lima tersangka berhasil diamankan dan menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor.

Berbekal informasi dari masyarakat, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim berhasil menangkap inisial AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan, Inisial SH (36 tahun), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan, DI (40 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul, Inisial M (45 tahun), warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan tersangka PA (43 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di hadapan awak media.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang di jual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.

Untuk motor rata-rata dibandrol dengan harga Rp.7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” Lanjutnya Nasrun saat melakukan konferensi pers.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” Ungkapnya.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, 7 unit kendaraan roda empat jenis pick up berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merk, 2 unit laptop, dan 25 container.

Akibat ulahnya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Red.)