JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Tak ada kejahatan yang tak terungkap. Hal tersebut dibuktikan Polsek Kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berhasil meringkus tiga pria berinisial S (32 Th), J (38 Th ), dan H (58 Th) masing-masing betindak sebagai pelaku, hingga penadah pencurian tabung gas oksigen. Total, ada 49 tabung gas yang dicuri oleh tersangka.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Safrudin (36 Th) ke Polsek Kawasan Muara Baru pada Sabtu, (27/2/2021). Laporan tersebut setelah korban mengaku kehilangan puluhan tabung gas oksigen. Puluhan tabung gas miliknya itu hilang sejak dua bulan lalu.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut Korban pun lalu melaporkan ke pihak berwajib yaitu Polsek Kawasan Muara Baru, bahwa telah kehilangan 49 buah tabung gas oksigen di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke sejak 15 Januari 2021 sampai 23 Februari 202 yang jika ditaksir harga per tabungnya sebesar Rp. 1.300.000.
Berbekal laporan tersebut, Polsek Kawasan Muara Baru kemudian bergerak melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Baru Iptu Aries Arianto. Walhasil, dua pelaku pencurian inisial S dan J ditangkap.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengaku mencuri 49 tabung gas milik korban dan menjual barang hasil curian tersebut kepada penadah yang diketahui berinisial H.
“Tabung-tabung gas oksigen sebanyak 49 buah yang dicuri tersebut dijual kepada H di daerah Muara Baru, Jakarta Utara, dengan harga Rp 400.000 ribu per tabungnya,” terangnya.
Ketiganya mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi pun kini masih mendalami indikasi adanya korban lain dari aksi pelaku. Setelah menangkap ketiga pelaku, 49 barang bukti yang dicuri pun telah diamankan oleh pihak Polisi dan menemukan bukti surat kepemilikan tabung gas milik korban yang sempat dicuri pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra kepada awak media membenarkan kejadian tersebut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (Red.)