SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil membekuk satu orang tersangka prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka yang berhasil diringkus yakni inisial BD, (39) warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kejadiannya terjadi pada awal bulan Januari 2021, di mana petugas melakukan Patroli Siber. Dari Patroli tersebut, dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan yang akhirnya melakukan penangkapan. Tersangka dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko yang menyebutkan, bahwa tersangka ini dalam menjajakkan anak dibawah umur melalui media sosial (Whatshapp).
Prostitusi online yang menjerat tersangka, karena dia termotivasi video porno. Sehingga tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks.
“Terungkapnya prostitusi online ini, setelah anggota Unit Siber IV melakukan Patroli Siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat merilis di Gedung Humas Polda Jatim, Kamis (10/3/2021) siang.
“Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks,” tambahnya.
Dijelaskan lebih jauh, bahwa dari pengungkapan ini, Polisi menyita handphone serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar. (Red.)