SIDOARJO, BeritaBhayangkara.com – Upaya pengiriman 33 ribu ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, di Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Batam, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, pada Senin (8/3/2021), sekira pukul 05.00 Wib di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang inisial AJ dan ST, yang berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper yang di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster dari Bandara Juanda ke Batam. Dengan total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.
“Kemudian tim melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lainnya yakni inisial WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi inisial IS yang berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif, Rabu (10/3/2021) kepada wartawan.
Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. Keberhasilan dalam melakukan penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup serta seluruh stakeholder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus ekspor baby lobster ilegal yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo, dijerat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009. (Didik)